Pemerintah memastikan izin operasi PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya tetap berlaku. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, wilayah konsesi perusahaan tersebut tidak termasuk dalam kawasan Geopark Raja Ampat yang diakui UNESCO.
"Empat IUP, yang di luar Pulau Gag, itu dicabut," ujar Bahlil saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Empat izin usaha pertambangan (IUP) yang resmi dicabut pemerintah meliputi PT Anugerah Surya Pertama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawe Sejahtera Mining.
Bahlil menjelaskan, keputusan mempertahankan izin PT Gag Nikel didasarkan pada hasil verifikasi lapangan yang dilakukan bersama Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat. Verifikasi tersebut menunjukkan bahwa Pulau Gag secara geografis lebih dekat ke Maluku Utara dan tidak berada dalam zona yang dilindungi Geopark.
Baca Juga: Pemerintah Pilih Selamatkan Raja Ampat! Empat Tambang Disapu Bersih
"Dia (Gag) lebih dekat ke Maluku Utara dan dia bukan merupakan bagian kawasan dari geopark," jelasnya.
Menteri Bahlil juga menegaskan legalitas operasi PT Gag Nikel sangat kuat, bahkan memiliki sejarah panjang sejak era eksplorasi pada tahun 1972.
“PT Gag Nikel, itu sejarahnya dari tahun 1972, sudah dilakukan eksplorasi, kemudian penandatanganan kontrak karyanya itu tahun 1998. Tahap eksplorasi 2002, perpanjangan tahap eksplorasi itu 2006-2008, sampai dengan tahap konstruksinya 2015-2017, dan produksinya 2018,” paparnya.
PT Gag Nikel saat ini sepenuhnya dimiliki oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), setelah pada 2008 mengakuisisi 75 persen saham Asia Pacific Nickel (APN) Pty Ltd, perusahaan asal Australia yang sebelumnya menjadi pemegang saham mayoritas.
Baca Juga: Kementerian ESDM Pastikan Tambang Nikel PT GAG di Raja Ampat Tidak Berdampak Serius pada Lingkungan
Dengan kepemilikan sah dan dokumen lengkap, PT Gag Nikel menjadi satu-satunya perusahaan tambang di Raja Ampat yang masih aktif berproduksi. Perusahaan tersebut telah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disahkan pemerintah, serta memiliki kapasitas produksi hingga 3 juta ton per tahun.
Menanggapi isu kerusakan lingkungan, Bahlil menegaskan PT Gag Nikel telah menunjukkan komitmen terhadap reklamasi dan pengelolaan lahan yang berkelanjutan. Dari total lahan konsesi seluas 13 ribu hektare, pembukaan lahan tambang hanya mencapai 260 hektare. Dari luas tersebut, 130 hektare telah direklamasi dan 54 hektare telah dikembalikan ke negara. Saat ini, PT Gag Nikel hanya mengelola 130 hektare.
Meski demikian, pemerintah tetap mewanti-wanti perusahaan untuk patuh terhadap seluruh regulasi lingkungan. "Atas perintah Presiden, PT Gag Nikel akan diawasi ketat. Amdal harus dijalankan secara disiplin. Tidak boleh ada kerusakan terumbu karang, reklamasi wajib dilakukan," tegas Bahlil.